PEREMPUAN INDONESIA – Predikat Kota Layak Anak yang diraih Surabaya hingga tingkat nasional dan global sudah tercoreng dengan terselenggaranya pameran rokok World Tobacco Asia (WTA) 2025.
Kekecewaan tersebut disampaikan oleh beberapa perwakilan elemen masyarakat termasuk termasuk kaum perempuan yang masuk di Koalisi Muda Peduli Akan Kesehatan (KOMPAK) saat melakukan orasi damai saat pameran WTA 2025 berlangsung pada 23 Oktober 2025.
Meskipun mendapat penolakan dan kecaman pameran WTA 2025 &World Vape Show (WVS) 2025 tetap berlangsung mulai 23-24 Oktober 2025 di Gedung Grand City Surabaya.
Marsha Nasiha Perwakilan IPM Jawa Timur mengaku kecewa dan marah terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Sauarabaya yang tetap membiarkan pameran WTA 2025 &World Vape Show (WVS) 2025 tetap berlangsung.
“Pameran rokok terbesar di Kota Surabaya ini menjadi ancaman nyata dan berisiko besar terhadap kesehatan anak dan remaja tidak hanya di Sirabaya tapi di Indonesia,” tutur Masrsha, Kamis, (23/10/25).
Menurut Mrasha, pameran WTA bertentangan secara substansial dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana tertuang dalam agenda pembangunan nasional Asta Cita 4 yang menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia unggul, sehat dan produktif.
“Kami kecewa kenapa Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur bisa kebobolan berkali-kali membiarkan acara yang jelas melanggar aturan tetap berjalan. Ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam kesehatan dan masa depan generasi penerus bangsa,” terangnya dengan nada kecewa.
Perlu diketahui, KOMPAK merupakan organisasi dari berbagai elemen seperti IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jawa Timur), ISMKMI (Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Jawa Timur), PAMI (Pergerakan Anggota Muda Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia) Jawa Timur dan RGTC (Research Group for Tobacco Control) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UNAIR yang bertujuan melakukan pengendalian tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat.
Dalam aksinya, KOMPAK berkumpul untuk menyuarakan kekecewaan mendalam akibat kembali dilaksanakannya pameran WTA 2025 di Kota Surabaya. Dimana, hal ini melanggar aturan yang bertentangan dengan upaya perlindungan anak dari iklan, sponsor dan bahaya tembakau yang mengancam masa depan generasi muda.
Sejumlah aktivis KOMPAK melakukan aksi damai di dalam Grand City Convex dengan mengenakan kaus bertuliskan #TolakWTA, simbol penolakan terhadap pameran rokok internasional tersebut. Aksi ini menjadi bentuk protes atas ketidakpedulian pemerintah terhadap kesehatan publik.
Hal senada juga disampaikan Saisy Syafira Perwakilan ISMKMI Jawa Timur yang merasa kecewa. Dirinya mengaku penyelenggaraan WTA di Surabaya dinilai sangat kontradiktif dengan status Kota Surabaya sebagai peraih predikat Kota Layak Anak tingkat.
Rizma Nastiti dari RGTC FKM Unair menyampaikan bahwa penyelenggaraan WTA jelas melukai perasaan banyak pihak. Menurutnya, suara penolakan yang selama ini disampaikan ternyata hanya dianggap angin lalu.
“Padahal, dampak buruknya jelas banyak. Salah satunya, mencoreng status Surabaya sebagai kota layak anak di tingkat nasional maupun dunia. Sebuah kota yang masih mengizinkan kegiatan promosi rokok berlangsung di wilayahnya kurang pantas disebut sebagai kota layak anak,” ungkap Rizma.
Selain menyampaikan orasi kekecewaan akan pameran WTA 2025, KOMPAK juga melakukan tuntutan. Diantaranya, Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera membatalkan izin penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA)/World Tobacco Process and Machinery (WTPM) 2025 di Surabaya.
Kedua, Meminta komitmen pemerintah di semua tingkat untuk tidak memberikan izin terhadap kegiatan serupa di masa mendatang, baik yang berkaitan dengan produk tembakau maupun alat produksi tembakau, termasuk rokok elektronik. Dan ketiga, Menolak segala bentuk kerja sama dan penerimaan sponsor dari industri rokok di ruang publik maupun kegiatan pemerintah.
Salah satu pelanggaran yang telah dilakukan dalam pameran WTA 2025 sudah tertera dalam Perda Provinsi Jawa Timur No 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok: Pasal 14: Setiap Orang dilarang: memproduksi; mengedarkan atau menjual; mengiklankan; mempromosikan; dan/atau menggunakan, rokok dan/atau Rokok Elektronik dalam KTR. (*)
- Pewarta : Endah Chatur
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Tulus Black
